Baca Juga : Laporan Keuangan Periode Ke 13 Bulan April – Juni 2020
Berdasarkan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga gerakan pemuda ansor bab x pasal 11 ayat 4 pasal 12 dan pasal 13 serta peraturan organisasi tentang pembentukan dan pembekuan pengurus pasal 15 pasal 19 pasal 26, pasal 27, pasal 35 dan pasal 48. Pengajuan surat keputusan dari pimpinan ranting harus disertakan surat rekomendasi dari pimpinan anak cabang setempat. Melihat hal tersebut pimpinan ranting gerakan pemuda ansor desa cibiyuk menyadari pentingnya suatu surat keputusan organisasi demi legalitas organisasi ditingkatan ranting agar diakui secara administrasi oleh organisasi.
Berikut susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Banglarangan masa khidmat 2020-2022 yang ditandangani sahabat Mahfudin, S. Ag selaku ketua dan M. Masruri, M.Si selaku sekretaris pimpinan cabang gp ansor kabupaten pemalang tanggal 4 Mei 2020 M. Pelantikan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 5 September di Masjid Jami’ Baitussalam Desa Banglarangan yang dihadiri Sahabat Slamet Riadianto selaku Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor dan PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading dalam acara santunan anak yatim piatu.
Susunan Pengurus
Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor
Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang
I. Pengurus Harian
Ketua : M. Aris Suwandi
Wakil Ketua 1 : Ali Sodikin
Wakil Ketua 2 : Moh Irfan
Sekretaris : Fandi Firmansyah
Wakil Sekretaris 1 : Mulyadi
Wakil Sekretaris 2 : Darmaji
Bendahara : Rohani
Wakil Bendahara 1 : Wahadi
Wakil Bendahara 2 : Rian Khaerul
II. Dewan Penasehat
Ketua : Agus Turmudli
Sekretaris : Widiarto
Anggota
1. H. Agus Sulthon, S.PdI
2. Ust. Ali Romadhon
3. Rochim BC
Demikian susunan Pengurus Pimpinan Ranting Gp Ansor Desa Banglarangan masa khidmat 2020-2022. Surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022.
0 Comments: