Dalam masyarakat kita, masih berjalan/terjadi tradisi yakni apabila ada orang meninggal dunia, ahli waris mengadakan acara tujuh harinya, 40 hari, 100 hari, sampai 3000 hari.
Tentang cara shadaqoh, bacaan Al-Quran, tahlil dan doa yang diakan oleh ahli waris untuk orang yang telah meninggal dunia ada dasar hukumnya dengan jelas. Hadis-hadisnya cukup dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya, karena antara lain dikemukakan oleh Dr. Ahmad Asy Syarbashi, Guru Besar pada Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, dalam bukunya yang berjudul Ya’aluunaka fid Diini wal Hayaah juz 1 halaman 441-443.
Sedangkan menentukan hari ke-7, 40, 100 dan seterusnya sampai 1000, hanyalah berdasarkan tradisi di Jawa dan Madura. Di Kalimantan, tradisinya lain lain, yaitu pada hari ke-10,25 dan seterusnya. Dengan demikian maka mengadakan acara tepat pada hari-hari tersebut boleh ditinggalkan.
Sumber : Majalah Aula. KH. A. Masduqi Mahfudz. Edisi 47
0 Comments: