20 November 2017

Tradisi Peringatan 7, 40, 100 Hari

SHARE
Dalam masyarakat kita, masih berjalan/terjadi tradisi yakni apabila ada orang meninggal dunia, ahli waris mengadakan acara tujuh harinya, 40 hari, 100 hari, sampai 3000 hari.

Tentang cara shadaqoh, bacaan Al-Quran, tahlil dan doa yang diakan oleh ahli waris untuk orang yang telah meninggal dunia ada dasar hukumnya dengan jelas. Hadis-hadisnya cukup dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya, karena antara lain dikemukakan oleh Dr. Ahmad Asy Syarbashi, Guru Besar pada Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, dalam bukunya yang berjudul Ya’aluunaka fid Diini wal Hayaah juz 1 halaman 441-443.
Sedangkan menentukan hari ke-7, 40, 100 dan seterusnya sampai 1000, hanyalah berdasarkan tradisi di Jawa dan Madura. Di Kalimantan, tradisinya lain lain, yaitu pada hari ke-10,25 dan seterusnya. Dengan demikian maka mengadakan acara tepat pada hari-hari tersebut boleh ditinggalkan.

Bahkan hukumnya bisa jadi haram jika untuk mengadakan acara tepat pada hari-hari tersebut ahli waris sampai memaksa-maksa dirinya dengan jalan berhutang atau mempergunakan harta anak yatim, atau harta peninggalan mayit, tetapi si mayit masih menanggung hutang. Lebih-lebih jika ahli waris tidak mampu, maka cukup ahli waris membaca Al-Quran, tahlil dan doa sendiri, kemudian pahalanya dihadiahkan kepada mayit.

Sumber : Majalah Aula. KH. A. Masduqi Mahfudz. Edisi 47
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: