Tentu saja tugasnya mengelola zakat, infaq dan sedekah masyarakat. Lembaga dengan SK PRNU Ranting Banglarangan No : 072/PR/-NU/IV/2017 tangal 09 April 2017. Penyaluran dana untuk mustahik (yang berhak menerima zakat) tidak boleh sembarangan, melainkan harus ada izin dari pembina LAZISNU, yang terdiri dari Dewan Syariah, dan Dewan Penasehat. Jadi ketua LAZISNU tidak berhak memberikan rekomendasi. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat, agar tidak terjadi salah penafsiran.
Pinjaman disini tidak berbunga dan dapat diangsur. Kita hanya menanamkan amanah dan mendidik mereka agar tidak konsumtif. Sehingga nantinya mereka tidak selalu menjadi mustahik, tetapi akan berubah jadi muzakki (pemberi zakat). Manajemen yang dipakai adalah manejemen terbuka. Hal ini untuk menghidari kecurigaan mansyarakat terhadap penyalahgunaan dana tersebut. Jadi pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara terbuka.
Sumber : Majalah Aula. Edisi 22. April 1995
0 Comments: