Haji
Dari segi kata, haji berarti menuju, bermaksud, menyengaja, atau menziarahi suatu tempat. Dalam istilah lainnya adalah berziarah ke tempat tertentu (Baitulllah Makkah dan Padang Arafah) untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu (dimulai dengan niat haji dalam keadaan ihram), dalam waktu tertentu (asyhurul hajj atau bulan-bulan pelaksaan haji, yang terdiri dari bulan-bulan syawwal, Dzulqa’idah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjjah).
Syariat dalam ibadah haji ini pada akhir tahun 9 H, setelah turunnya ayat yang termaktub dalam QS Ali Imran ayat 97. Namun menurut pendapat Asy-Syafi’i ibadah haji diwajibkan pada tahun 6 H.
Ibadah haji sendiri merupaan rukun kelima dalam rukun Islam, dan hukumnya wajib atas setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Umrah
Dari segi kata, berarti menziarahi suatu tempat. Secara istilah, berziarah ke Baitullah, dengan melaksanakan thawaf di Ka’bah dan ber-sa’i antara Shafa dan Marwa. Setelah itu melakukan tahallul. Hukum umrah adalah sunnah muakkad dalam pandangan Imam Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut pendapat Asy-Syafi’i dan beberapa kalangan Madzhab Hambali adalah wajib.
Perbedaan haji dengan umrah adalah waktu pelaksanaan, tempat-tempat yang diziarahi, dan ada-tidaknya wukuf di Padang Arafah. Haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sedangkan umrah bisa dilaksanakan kapan saja.
Sa’i
Berjalan dan berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwa dengan niat ibadah sebanyak tujuh kali putaran.
Tamattu’
Menunaikan ibadah haji dan umrah di waktu haji dengan mendahulukan umrah dengan cara berniat ihram untuk umrah dari miqat. Setelah selesai umrah, berniat ihram untuk haji dari kota Makkah.
Ihram
Asal kata ahrama, yang berarti diharamkan atasnya sejumlah larangan. Ihram berkaitan dengan ibadah haji, yakni berniat ihram saat di miqat disertai mengenakan pakaian ihram. Seseorang dikatakan berihram apabila telah memakai pakaian ihram, berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan mengiringnya dengan perbuatan atau perkataan yang ditentukan dalam ibadah haji.
Thawaf
Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dimulai dari tempat letaknya Hajar Aswad
- Thawaf sendiri ada lima macam :Qudum (Saat tiba di kota Makkah dan memasuki Masjid Al-Haram).
- Ifadhah (Dilaksanakan setelah wukuf di Arafah).
- Wada’ (Saat akan meninggalkan kota Makkah)
- Umrah (Thawaf yang dilaksanakan dengan niat ibadah umrah) dan
- Sunnah (Thawaf yang dilakukan kapan saja dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mencari keutamaan-keutamaan di depan Ka’bah).
Menunaikan ibadah haji dan umrah di waktu haji dengan menggabungkan keduanya dalam niat ihram. Pelaksanaan haji semacam ini dikenakan dam, yakni menyembelih seekor kambing.
Multazam
Suatu tempat yang berada di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah yang diyakini sebagai salah satu tempat berdoa di mana berdoa di situ mustajab atau dikabulkan.
Miqat
Batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah untuk memulai niat sekaligus memakai pakaian ihram.
Miqat ada dua macam :
- Miqat Zamani (waktu) adalah batas waktu niat haji atau umrah dan memakai pakaian ihram , yakni dari awal bulan Syawwal hingga terbit Hari Raya ‘Idul Adha 10 Dzulhijjah.
- Miqat Makani (tempat) adalah batas tempat bagi seseorang yang akan menunaikan ibadah haji sesuai dari arah mana memasuki kota Makkah.
- Makkah bagi jamaah haji penduduk Makkah, yakni dimulai dari rumahnya Dzul Hulaifah bagi jamaah haji yang datang dari arah Madinah dan yang searah dengannya.
- Juhfah bagi jamaah yang datang dari Mesir, Syiria, dan sebelah barat Jazirah Arab.
- Yulamlah bagi jamaah haji dari arah Yaman, Indonesia, India, Malaysia, dan yang searah darinya.
- Qarn Al-Manazil bagi jamaah haji yang datang dari sebelah timur Makkah dan yang searah dengannya.
- Dzatu ‘Irqin bagi jamaah yang datang dari Irak dan yang searah dengannya.
- Dan bagi jamaah yang berdatangan dari negara-negara diluar miqat makani tersebut, miqat makani-nya dari rumah mereka masing-masing.
Menunaikan ibadah haji dengan cara berniat ihram untuk mengerjakan haji dan umrah secara terpisah, atau mendahulukan ibadah haji dahulu, baru kemudian umrah. Atau boleh juga lebih dulu melakukan umrah, tapi sebelum masuk bulan haji.
Istitha’ah
Bermakna kemampuan. Maksudnya, bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah haji, ia harus memenuhi kemapuan materiil dan non-materiil, seperti dana yang mencukupi untuk perjalanan pergi dan pulang dari haji, dan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, serta kemampuan mental dan fisik atau kesehatan jasmaninya.
Sumber : Alkisah No. 24/17 – 30 Nov. 2008
0 Comments: