Lazisnu Banglarangan. Ampelgading Selasa, rabu tanggal 20/06/17 Unit Pengumpul Zakat Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Banglarangan bekerja sama dengan Pengurus Masjid Baitussallam Desa Banglarangan. Dasar pembentukan amil zakat dibawah Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Banglarangan, seperti dilansir dari website nu online tentang pemahaman pengelola zakat sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014.
Pengelolaan zakat yang ada di Indonesia pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) mulai dari tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perkumpulan dalam hal ini Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Panitia Zakat bisa dibenarkan, tapi terbtas pada menerima zakat dari muzakki dan mendistribusikan kepada yang berhak hal ini yang disampaikan oleh KH Munawir Katib Syuriyah PCNU Pringsewi.
Beliau menghimbau kepada para Panitia Zakat di Masjid dan Mushola untuk dibentuk oleh Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama setempat sehingga panitia sah secara administrasi karna ada Surat Keputusan yang menjadi dasar pembentukan Amil Zakat. Oleh karena itu Ramadhan tahun Pengurus Masjid Baitussalam mulai menata secara kelembagaan agar bisa tertata dengan baik dan merata pembagian zakat fitrahnya. Rata disini maksudnya adalah berdasarkan data mustahiq yang sudah klasifikasin berdasarkan asnaf dari calon mustahiq.
Dengan Surat Keputusan No : 007/UPZ-I-L.B.02-005.A-1.06.17 oleh Unit Pengumpul Zakat LAZISNU Desa Banglarangan memberikan kewenangan dalam mengumpulkan zakat. Masa berlaku surat keputusan hanya sekali dalam tahun Hijriyah.
Harapannya adalah memaksimalkan fungsi lembaga amil zakat untuk mengumpulkan zakat 3 hari sebelum malam lebaran. Berdasarkan pengalaman, panitia zakat sampai larut malam dalam membagikan hasil zakat fitrah dari para Muzakki.
Maka untuk itu himbauan kepada warga dapat mengumpulkan zakat tiga atau dua malam sebelum lebaran, agar pembagian zakat kepada mustahiq dapat dimanfaatkan sesegera mungkin. (Fandi Firmansyah)
0 Comments: