05 Mei 2017

Struktur Organisasi LazisNU

SHARE

A.     PENGURUS PUSAT:
Pengurus Pusat adalah Pengurus yang diangkat dan disyahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama.

Fungsi dan Peran PP Lazisnu:
  1. Menentukan arah, strategi dan kebijakan program Lembaga Amil Zakat Infaq danShadaqah secara nasional.
  2. Melakukan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan secara nasional.
B..    PENGURUS WILAYAH.
Pengurus Wilayah Lazisnu adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah Provinsi dimana kepengurusan ini diangkat dan
disyahkan oleh Pengurus Wilayah NU setempat..

Fungsi dan Peran PW Lazisnu adalah :
  1. Menjadi alat kepanjangan tangan Pengurus Pusat Lazisnu dalam melaksanakanfungsi dan perannya di Wilayah Propinsi.
  2. Menjadi kordinator operasional bagi cabang-cabang di wilayah provinsi.
  3. Mendorong dibentuknya Pengurus Lazisnu tingkat cabang di wilayah dimaksud.
  4. Melakukan pembinaan kepada Cabang – Cabang dalam lingkup provinsiSecara periodic (3 bulanan) sehingga terbentuk cabang – cabang yang Amanahdan Professional sesuai dengan harapan.
  5. Bersama – sama dengan Cabang-Cabang melakukan penyadaran ZIS kepadaMasyarakat.
  6. Mengangkat Tim Menejemen (staf operasional) Tingkat Wilayah (Direktur Wilayah /Menejer Wilayah)

C.    PENGURUS CABANG
Pengurus Cabang Lazisnu adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
Nahdlatul Ulama di tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota dimana kepengurusannya
diangkat dan disyahkan oleh Pengurus PC NU setempat.

Fungsi dan Peran PC Lazisnu adalah :
  1. Membentuk UPZ-UPZ (unit pengumpul zakat) di wilayah MWC dan Ranting di tingkatpemerintahan Kabupaten/Kota.
  2. Bersama – sama dengan UPZ-UPZ (unit pengumpul zakat) di wilayah MWC (penguruswilayah Cabang) melakukan penyadaran Zakat kepada masyarakat.
  3. Melakukan fungsi dan tugas sebagai pengumpul, pengelola dan pendistribusi Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Bantuan kemanusiaan lainya di wilayah dimaksud.
  4. Melakukan pembinaan kepada UPZ-UPZ (unit pengumpul zakat) di wilayah MWC(pengurus wilayah Cabang) dalam lingkup Kabupaten/Kota secara periodic (1 bulanan)sehingga terbentuk Unit Pengumpul Zakat yang Amanah dan Professional.
  5. Menjadi alat kepanjangan tangan Pengurus Pusat dan Wilayah Lazisnu dalammelaksanakan fungsi dan perannya di Wilayah Kabupaten/Kota
  6. Mengangkat Tim Menejemen (staf operasional) Tingkat Cabang (Direktur Cabang /Manejer Cabang)

D.     UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) LAZISNU
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Lazisnu adalah lembaga amil bentukan Lazisnu yang berbasis
pada yayasan, forum, paguyuban atau kewilayahan tertentu yang bertugas untuk
melakukan penghimpunan dan pendistribusian ZIS dikalangan tersebut dan melaporkan
seluruh kegiatannya kepada Lazisnu secara periodik.

Peran dan Fungsi UPZ Lazisnu adalah :
  1. Melakukan fungsi dan tugas sebagai pengumpul, pengelola dan distribusi Zakat,Infaq dan Shadaqah serta Bantuan sosial lainya di komunitas atau wilayahSetempat.
  2. Menjadi alat kepanjangan tangan Pengurus Lazisnu dalam melaksanakan tugas danfungsinya di wilayah atau komunitas tersebut.
  3. Melaporkan tugas dan fungsinya kepada Lazisnu.

JENIS DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT LAZISNU:
  1. UPZ Lazisnu Struktural: yakni UPZ lazisnu yang berbasis pada Wilayah Kecamatan tertentu (MWC). Prosedur pembentukan UPZ model ini adalah MWC NU setempat mengajukan permohonan pengesahan kepada PC Lazisnu, atas nama-nama Menejemen UPZ di Wilayah Kecamatan dimaksud.
  2. UPZ Lazisnu Kultural yakni UPZ lazisnu yang berbasis pada forum, paguyuban atau yayasan tertentu. Jika satu yayasan, forum atau paguyuban ingin menjadi UPZ lazisnu maka yayasan, forum atau paguyuban tersebut mengajukan surat secara resmi kepada PC/PW/PP Lazisnu untuk menjadi UPZ lazisnu.
  3. Kreteria menejemen UPZ Lazisnu • Amanah dan loyal • Aktifis NU • Umur 18 – 30 • Pendidikan minimal Aliyah dan sederajat • Memahami dunia zaka • Bisa mengoperasikan minimal Ms Word, Excel, Power Point, email dan web. (Giyarto, S.Pd)
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: