Lazisnu Banglarangan. Ampelgading - Panduan dari pimpinan lembaga dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semain mudah bagi anggota untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan lembaga yang dinaungi.
Deskripsi pekerjaan adalah penyataan tertulis mengenai gambaran suatu pekerjaan, kondisinya, dan hubungannya dengan bagian lain dalam organisasi.
Job description yang berada di lembaga amil zakat, infaq, shodaqoh nahdlatul ulama seperti gambaran dibawah ini :
1. Dewan Penasehat.
- Memberikan nasehat kepada ketua maupun kepada seluruh pengurus baik diminta maupun tidak dalam melaksanakan tugas lembaga..
- Memberikan masukan kepada ketua, baik diminta maupun tidak terikat tata kelola lembaga.
2. Pelindung/Penanggung Jawab
- Memberikan perlindungan hukum demi terlaksananya kegiatan LAZISNU di Desa Banglaranga.
- Memberikan perlindungan keamanan kepada LAZISNU Desa Banglarangan.
- Sebagai penangggung jawab LAZISNU Desa Banglarangan.
3. Dewan Pengawas
- Melaksanakan pengawasan kegiatan LAZISNU Desa Banglarangan dalam menjalankan fungsi kelembagaannya.
- Menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan zakat dan dana lainnya.
4. Dewan Syariah.
- Melaksanakan pengawasan hukum (Syariah) pengelolaan kegiatan LAZISNU Desa Banglarangan , agar sesuai dengan syariah Islamiyah.
- Memberikan fatwa hukum (Syariah) kepada ketua, baik diminta maupun tidak.
- Melaksanakan fungsi pendidikan, mendorong dan menggerakan umat Islam khususnya warga NU Desa Banglarangan untuk berzakat, infaq dan shadakoh.
Pengurus Harian LazisNU Desa Banglarangan
1. Ketua
- Mewujudkan pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi
- Bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan organisasi secara keseluruhan (monitoring, evaluasi, kontroling, plainingm serta legalisasi keadministrasian lembaga)
- Melaksanakan kebijakan organisasi, program kerja dan anggaran yang sudah ditetapkan
- Mengkoordinasikan kegiatan dari seluruh bagian dalam organisasi
- Mengkoordinasikan dan mendampingi pelaksanaan program bidang perencanaan dan penghimpunan.
- Menjalin kemitraan dengan perseorangan, lembaga pemerintahan, lembaga keuangan maupun lembaga-lembaga lainya
- Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja keuangan dan kinerja manajerial kepada penanggung jawab LAZISNU.
2. Wakil Ketua
- Mengkoordinasikan dan mendampingi pelaksanaan program bidang pendistribusian dan pengembangan.
- Membantu ketua menjalankan fungsinya dalam organisasi.
3. Sekretaris I
- Menyusun agenda rapat-rapat organisasi
- Melakukan kegiatan tata administrasi dan surat-menyurat.
- Membuat data inventarisasi aset LAZISNU
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan internal dan eksternal serta mempersiapkan laporan.
- Membantu bendahara menyusun laporan keuangan secara berkala
- Melaksanakan tugas yang diberikan ketua.
4. Sekretaris II
- Melakukan pengarsipan dokumen yang dimiliki LAZISNU Desa Banglarangan
- Membantu menjalankan fungsi dan tanggung jawab sekretaris I
5. Bendahara I
- Menyusun anggaran belanja tahunan LAZISNU
- Melakukan pengendalian keuangan
- Menerima setoran dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana lainnya dari seksi pengumpulan.
- Menyelenggarakan pembukuan dan laporan keuangan.
- Menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqoh dan dana lainnya melalui seksi pendistribusian, dan pengembangan.
- Menyusun laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shadaqoh dan dana lainnya.
- Mempertanggung jawabkan pengelolaan dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana lainnya.
- Melaksanakan tugas yang diberikan ketua.
6. Bendahara II
- Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan
- Melakukan pengarsipan dokumen keuangan yang dimiliki LAZISNU Desa Banglarangan
- Membantu menjalankan fungsi dan tanggung jawab bendahara I.
7. Bidang Penghimpunan dan Perencanaan
Koordinator :
- Melakukan pendataan muzakki dan mustahiq serta berupaya menjaring muzakki potensial lainya.
- Menentukan study kelayakan, melakukan pembinaan dan pemantauan mustahiq produktif dan konsumtif.
- Menyusun dan melakukan program pengumpulan dana zakat, infaq, shodaqoh dan menyetorkan kepada bendahara.
- Mencatat dan membukukan hasil pengumpulan dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana lainnya.
- Melakukan kegiatan sosialisasi fungsi dan manfaat LAZISNU.
- Menjalin kemitraan dengan perseorangan, lembaga pemerintah, lembaga keuangan maupun lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat.
- Melakukan koordinasi secara teratur pada pimpinan serta bidang-bidang lainnya.
- Menyiapkan bahan laporan kegiatan pengumpulan.
- Melaksanakan tugas yang diberikan ketua.
8. Anggota
- Membantu koordinator menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
9. Bidang Pendistribusian dan Pengembangan
Koordinator :
- Menyusun program pendistribusian dana ZIS dan dana lainnya.
- Menyalurkan dana ZIS kepada mustahiq yang sudah ditetapkan.
- Mencatat dan mendokumentasikan semua transaksi penyaluran dana ZIS dan dana lainya.
- Membuat program-program sosial, pemberdayaan umat, maupun pengembangan dana ZIS melalui usaha mandiri yang halal.
- Melakukan kegiatan sosialisasi fungsi dan manfaat LAZISNU.
- Menjalin kemitraan dengan perseorangan, lembaga pemerintahan, lembaga keuangan maupun lembaga-lembaga lainya.
- Melakukan koordinasi secara teratur pada pimpinan serta bidang-bidang lainnya.
- Menyiapkan bahan laporan kegiatan pendistribusian.
- Melaksanaan tugas yang diberikan ketua.
10. Anggota
- Membantu koordinator menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
0 Comments: