29 Oktober 2024

Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 NU Banglarangan

Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 NU Banglarangan


LAZISNUBANGLARANGAN.OR.ID – Selasa, 29/10/2024 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tanggal 22 oktober 2024 pengurus ranting Nahdlatul Ulama desa Banglarangan menyelenggarakan rangkaian kegiatan. Rangkaian kegiatan dimulai tanggal 21 oktober 2024 bertempat di masjid jami Baitussalam dengan mengadakan wungon tahlil dan doa bagi para syuhada yang telah gugur dalam mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia sera para santri dan muasis Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Baca Juga : Gema Peringatan Hari Santri Nasional Ke-3 Di Masjid Baitussalam

Acara puncak peringatan hari santri nasional dipusatkan di hari selasa tanggal 29/10/2024 dimulai dengan kegiatan :

1. Kirab santri yang diikuti oleh semua badan otonom dan lembaga Nahdlatul Ulama desa Banglarangan. Pawai karnaval marching band oleh anak didik madrasah ibtidaiyah NU Banglarangan dengan mengelilingi jalan desa Banglarangan dimulai jam 1 siang sampai dengan jam 4 sore

2. Khitanan massal yang diikuti 13 anak. Data nama anak peserta acara sunat massal desa Banglarangan tahun 2024 :


a. Fariz Al Fattah bin Mohammad Fatkha Yasin RT 02 RW 01 desa Banglarangan

b. Darren Adriyan Hidayatullah bin Dian Fitriyah

c. Ahmad Taufiqurrohman bin Muhammad Jafar RT 04 RW 01 desa Banglarangan

d. Faizal Hanif Mufidah bin Sajidin RT 01 RW 01 desa Banglarangan

e. Daffa Ibnu Khafidh bin Rahadi RT 01 RW 01

f. Dava Maulana Yusuf bin Supriyanto RT 03 RW 01

g. Arsya Davin Alvaro bin Agung Surya Prayogo (Siswi MI) dusun VII RT 01 RW 19 Purwosari Comal

h. Muhammad Musyafa Qolbi Hasani bin Muhammad Sofyan Asani RT 11 RW 04 desa Banglarangan

i. Sailis Fadil Husen bin Edi Suroyo RT 02 RW 04 desa Banglarangan

j. Dinan Al Fahrizi bin Dulsapari (Siswi MI) RT 01 RW 01 desa Karangtengah

k. Muhammad Ali Syihabudin bin Nachrowi (Siswi MI) RT 16 RW 04 desa Karangtengah

l. Muhammad Firyal Falladin bin Raqil Anjasmoro RT 16 RW 04 desa Karangtengah

m. Aprilio Kenzie Putra Pradhana bin Krisna Pradhana Kusuma RT 10 RW 03 desa Karangtengah

3. Pengajian Umum dengan pembicara Ustadzah Mumpuni Handayayekti dari Cilacap diiring grup rebana Tombo Ati dari Pemalang.

Baca Juga : Habib Lutfhi : Sejauh Mana Kita Membalas Jasa Orangtua?

Dikutip dari channel youtube Ansor Banglarangan ketua panitia pengajian umum Bapak Rasbo menerangkan serangkaian acara peringatan Hari Santri Nasioanl Tahun 2024. Panitia juga menyiapkan channel live streaming pengajian umum bagi pengunjung yang tidak sempat hadir dilokasi acara.

Pokok-Pokok Kerja Satkoryon Banser

Pokok-Pokok Kerja Satkoryon Banser


Barisan Ansor Serbaguna adalah lembaga semi otonom Gerakan Pemuda Ansor yang merupakan wadah kader dalam membentuk karakter GP Ansor yang disiplin, nasionalis dan cinta terhadap ulama. Secara garis besar Barisan Ansor Serbaguna merupakan pengawal kebijakan GP Ansor dan pengawal ulama dan tegaknya NKRI. Maksud dan tujuan program Kerja Banser / Barisan Ansor Serbaguna harus bersinergi dengan program GP Ansor, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa BANSER adalah bagian dari GP Ansor yang tidak terpisahkan.

Baca Juga : Uraian Tugas (Job Description) Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor

Pelaksanaan

1.  Pemahaman tentang Banser yang telah ditetapkan oleh Konferensi Anak Cabang GP Ansor ini harus dilaksanakan oleh SATKORKEL BANSER se Kecamatan Ampelgading.

2. Hasil komisi KEBANSERAN akan ditinjau kembali pada Rapat Kerja Anak Cabang untuk disesuaikan dengan kondisi dan situasi.

Program Penguatan dan Pengembangan Organisasi

a.    Target Program

Terwujudnya konsolidasi organisasi BANSER yang mencakup pemantapan struktur, mekanisme kerja dan institusi lembaga Satkoryon BANSER, serta semakin mantapnya peran organisasi dalam pengembangan ormas kepemudaan dan masyarakat yang bersifat membina kedisplinan cinta ulama dan bela negara.

Baca Juga : Kisah Seru Diklatsar Banser Asal Banglarangan

b.    Bentuk Program

Konsolidasi organisasi secara internal PAC GP ANSOR, SATKORYON BANSER dan SATKORKEL BANSER maupun ekstenal dengan lembaga, badan otonom NU dan Stake Holder ditingkat kecamatan Ampelgading.

Mengupayakan tercipnya kesamaan Visi, Misi dan Orientasi Pimpinan GP Ansor dan Banser di semua tingkat kepengurusan.

Meningkatkan potensi diri kader dan pengurus Banser GP Ansor melalui jenjang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan pedoman pengkaderan Banser.

Meningkatkan tertib administrasi dan keterampilan Manajemen dijajarkan Banser.

Meningkatkan dan mengembangkan kerjasama yang sinergis dan kemitraan strategis dengan segenap Stakeholder GP Ansor dan Banser dalam pembinaan dan pengembangan pemuda dan mahasiswa.

Melakukan pendatan potensi anggot Banser.

Meningkatkan daya guna kader-kader GP Ansor baik dikalangan NU maupuan masyarakat luas.

Diklatsus 3 bulan

Latihan Gabungan (Latgap)

Diklatsus Magang minimal 1 pasukan per Satkorkel.

Penjagaan pos tertentu (Ngepam)

15 Oktober 2024

Petunjuk Pelaksana Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Pendidikan Latihan Dasar Banser

Petunjuk Pelaksana Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Pendidikan Latihan Dasar Banser


Pada dasarnya manusia adalah kholifatullah fil ardi (wakil  Tuhan di bumi) maka manusia diberi bekal  akal  pikiran  dan  hati,    dengan  kemampuan  akal  yang  dapat  berpikir  rasional,  maka manusia memiliki potensi yang hebat dibanding makhluk yang  lain, dengan akal pula manusia memiliki  sifat  mencipta  (creator)  demi  kemudahan  hidupnya  di  dunia,  itu  semua  melalui pendidikan  dan  latihan  yang  menjadi  pengasah  kemampuan  akal  pikir  manusia,  sehingga penemuan  dan  ilmu  pengetahuan  manusia  berkembang  serta  berkelanjutan  dengan  adanya pendidikan dan pelatihan yang diajarkan kepada keturunannya yaitu generasi setelahnya. Suatu bangsa  tidak  akan  besar  manakala  proses  transfer  pengetahuan  dan  pelatihan,  dan  pengkaderan-nya  lemah.

Maka  jelas  sekali  bila  Allah  dalam  Al-Qur’an  berpesan  janganlah tinggalkan generasi sesudahmu dalam kondisi lemah. Seiring berjalannya waktu, bergulir bersama lajunya arus globalisasi, tanpa disadari idiologi Aswaja yang sangat dibanggakan oleh kaum Nahdliyin kian terkikis. Pesatnya pertumbuhan organisasi pemuda yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan dari paham lain, juga merupakan faktor yang ikut andil di dalam menghambat perkembangan Gerakan Pemuda Ansor dewasa ini. Gerakan Pemuda Ansor sebagai wadah pemersatu pemuda Nahdlatul Ulama sudah seharusnya menerapkan pemahaman tentang ideologi Aswaja serta kecintaan terhadap NU bagi kehidupan seluruh anggotanya.

Baca Juga : Tata Laksana Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dicari solusi sebagai pemecahan dengan harapan bisa mengembalikan semangat serta mempertebal kecintaan terhadap Nahdlatul Ulama bagi anggota Gerakan Pemuda Ansor Anak Cabang Ampelgading khususnya. Maka dari itu PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading bermaksud mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) dan Pendidikan Latihan Dasar (DIKLATSAR), dengan harapan bahwa setelah pelatihan tersebut kader akan terbangun kapasitasnya, teguh komitmennya menuju kader yang loyal dan berkualitas.


NAMA KEGIATAN

Kegiatan  ini  bernama  “Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) dan Pendidikan Latihan Dasar (DIKLATSAR) PAC GP Ansor Kec. Ampelgading”


TEMA KEGIATAN

Tema kegiatan ini adalah “Membangun Kader NU Yang berkualitas dan Militan untuk Menjaga NKRI”.


DASAR KEGIATAN

1.    Hasil Keputusan Kongres Gerakan Pemuda Ansor XV Tahun 2015

2.    Peraturan Rumah Tangga GP Ansor BAB VII

3.    Perturan Organisasi GP Ansor tentang Sistem Kaderisasi

4.    Program Kerja PAC GP Ansor Kec. Ampelgading Masa khidmat 2018-2020

5.    Hasil Rapat Pleno Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Ampelgading tanggal 3 Maret 2018

6.   Hasil Rapat Panitia Pelaksana PKD & DIKLATSAR GP Ansor Kec. Ampelgading tanggal 12 Maret 2018


MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Terbentuknya mental yang beridiologi Aswaja pada kehidupan seluruh anggota GERAKAN PEMUDA ANSOR

2.    Terbangunnya rasa cinta yang mendalam terhadap NU sehingga seluruh anggota GP. ANSOR mampu istiqomah di tengah kerasnya pertumbuhan paham baru yang tidak sesuai dengan akidah Ahlussunah Wal Jama’ah

3.   Menumbuhkan kesadaran kolektif akan arti pentingnya Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.


PELAKSANA KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana (OC) dan panitia pengarah (SC) dengan surat keputusan Ketua PAC. GP. Ansor Kec. Ampelgading (Susunan Panitia terlampir)


TIM ISTRUKTUR

Tim instruktur kaderisasi kegiatan PKD dan DIKLATSAR ini berasal dari PC GP Ansor Kab. Pemalang


WAKTU  DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Hari, tanggal    :     Kamis – Ahad, 10 – 13 Mei 

Waktu     :     Pukul 07.30 WIB s.d. selesai

Tempat    :    


PESERTA

Kegiatan PKD dan DIKLATSAR ini akan  diikuti  oleh  ±  150  orang  dari anggota GP Ansor se Kec. Ampelgading dan Sekitarnya.


SYARAT-SYARAT PESERTA

1.    Ketentuan Umum

a.    Anggota GP Ansor dan Masyarakat Umum yang berumur antara 20-40 tahun.

b.   Memiliki keinginan kuat mengikuti kaderisasi dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian acara pelatihan.

c.    Direkomendasikan oleh Pimpinan Ranting GP Ansor setempat.

d.    Membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp75.000,00 (Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah)

2.    Berkas-berkas pendaftaran

Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi saat pendaftaran sebagai berikut :

a.    Rekomendasi dari PR GP Ansor asal domisili peserta

b.    Formulir pendaftaran

c.    Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan sampai selesai

d.    Phas photo 3 x 4 (berwarna) sebanyak 3 lembar.

e.    Foto Copy KTP atau KK (bagi yang belum punya KTP).

f.    Membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp75.000,00 (Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah)

3.    Perlengkapan Pribadi

Peserta membawa baju koko putih, celana gelap (bukan jeans), peci hitam (songkok nasional), sarung, kaos, celana olahraga, sepatu olahraga, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Baca Juga : Laporan Pertanggungjawaban PR GP Ansor Banglarangan Masa Khidmat 2020-2022

ANGGARAN BIAYA

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 48.040.000 (Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh ribu Rupiah) dengan rincian terlampir. Dana tersebut rencana diusahakan dari berbagai sumber diantaranya dari kas PAC GP Ansor Kec. Ampelgading, kontribusi pengurus PAC, kontribusi peserta, sponsorship, sumbangan alumni dan Agniya’, dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.


PENUTUP

Demikianlah kerangka acuan PKD dan DIKLATSAR BANSER PAC GP Ansor Kec. Ampelgading ini dibuat, dengan harapan kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar, serta maksud dan tujuan dapat tercapai dengan sukses. Semoga acara ini mendapatkan dukungan dari semua pihak dan mendapatkan petunjuk dan lindungan dari Allah SWT. Atas segala perhatian, bantuan dan dukungannya kami atas nama Panitia Pelaksana menghaturkan terima kasih.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thorieq

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tata Laksana Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

Tata Laksana Organisasi Gerakan Pemuda Ansor


PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

TATA LAKSANA ORGANISASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus setiap jenjang kepengurus Gerakan Pemuda Ansor sesuai dengan PD/PRT.

BAB II

Pasal 2

M a k s u d

Yang dimaksud penyelenggaraan organisasi peratu¬ran ini adalah tugas, wewenang, tanggungjawab, tata hubungan, rapat-rapat, koordinasi, pelaporan, administrasi dan surat menyurat antara pengurus harian, lembaga dan antara jenjang kepengurusan lebih bawah dan lebih atasnya. Yang dimaksud pengurus setiap jenjang kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor dalam peraturan organisasi ini adalah dewan penasehat, ketua umum, ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, wakil-wakil bendahara di tingkat pusat, dan ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara untuk pimpinan wilayah ke bawah, serta lembaga-lembaga.

BAB III

TUGAS, WEWENANG DAN

TANGGUNG JAWAB

Pasal 3

Penasehat

Tugas dan weweanang dewan penasehat adalah memberikan masukan atau pertimbangan kepada pengurus baik diminta ataupun tidak.

Pasal 4

Ketua Umum dan Ketua

1. Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.

2. Memimpin rapat harian dan rapat pleno.

3. Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bisa diwakilkan.

4. Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini langsung menunjuk salah satu ketua atau wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.

5. Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi.

6. Mewakili atas nama organisasi sesuai dengan jenjang kepengurusan ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

7. Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan.

8. Dalam hal mewakilikan sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal ini ketua umum atau ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris jenderal, sekretaris atau wakil sekretaris.

9. Menggali sumber-sumber dana organisasi.

10. Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (10) pasal ini, ketua umum atau ketua berhak menun¬juk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.

11. Selaku mandataris, ketua umum atau ketua bertanggungjawab kepada kongres, konferensi atau rapat anggota.

Baca Juga : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

Pasal 5

Ketua dan Wakil Ketua

1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua umum atau ketua.

2. Mewakili ketua umum atau ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua umum atau ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.

3. Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga.

4. Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampaui PD/PRT.

5. Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 6

Sekretaris Jenderal Dan Sekretaris

1. Membantu ketua umum, ketua-ketua atau ketua dan wakil-wakil ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi.

2. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan secretariat jenderal atau kesekretariatan.

3. Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas-tugas wakil-wakil sekretaris jenderal atau wakil-wakil sekretaris.

4. Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi.

5. Bersama wakil-wakil sekretaris jenderal atau wakil-wakil sekretaris, bendahara umum, bendahara, wakil bendahara umum atau wakil bendahara menyusun perencenaan anggaran belanja rutin maupun inciden¬tal dan melengkapi perangkat sekretariat jenderal atau kesekretariatan.

6. Bersama ketua umum atau ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat- surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.

7. Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris.

8. Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.

9. Dalam kondisi tertentu. penandatanganan sebagai¬mana dimaksud ayat (8) pasal ini ketua umum atau ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris secara lisan.

10. Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) pasal ini adalah apabila sekretaris jenderal atau sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua umum atau ketua.

11. Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasal 7

Wakil Sekretaris Jenderal

Dan Wakil Sekretaris

1. Membantu tugas-tugas sekretaris jenderal atau sekretaris.

2. Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris jenderal atau sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris jenderal, sekretaris, ketua umum, atau ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.

3. Membantu ketua-ketua atau wakil-wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaimana dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.

4. Bertanggungjawab kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal atau sekretaris dalam hal pelak¬sanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.

Pasal 8

Bendahara Umum Dan Bendahara

1. Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.

2. Mengatur dan mengkoordinasikan tugas- tugas dengan wakil-wakil bendahara umum atau wakil-wakil bendahara.

3. Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi.

4. Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan pertsetujuan ketua umum atau ketua.

5. Mendisposisikan kepada ketua umum atau ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi.

6. Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini setelah mendapat persetujuan ketua umum atau ketua.

7. Bertanggungjawab kepada ketua umum atau ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.

Pasal 9

Wakil Bendahara Umum

Dan Wakil Bendahara

1. Membantu tugas-tugas bendahara umum atau bendara.

2. Melakukan tugas dan wewenang bendahara umum atau bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, ketua umum atau ketua.

3. Bertanggungjawab kepada bendahara umum, bendahara, ketua umum atau ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini.

Pasal 10

Lembaga

1. Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian.

2. Dalam pelaksanaan program organisasi  sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.

3. Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi.

4. Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara.

5. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga.

6. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen.

7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada ketua yang membidangi.

BAB IV

Rapat-Rapat

Pasal 11

1. Rapat-rapat untuk mengambil keputusan sebagai¬mana diatur Peraturan Rumah Tangga GP Ansor Pasal 44 ayat 2 Rapat Harian Dan Rapat Pleno.

2. Rapat harian adalah rapat yang diikuti oleh ketua umum, wakil ketua umum, ketua-ketua, sekretaris jenderal, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil-wakil bendahara.

3. Rapat harian dapat mengambil keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah pengurus harian yang ada.

4. Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Harian dan Lembaga.

5. Rapat Pleno dapat mengambil keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh setengah labih satu dari jumlah pengurus Harian dan Lembaga yang ada.

6. Apabila Rapat Harian dan Rapat Pleno sebagaimana disebut ayat (3) dan (4) pada pasal ini, tidak bisa terpenuhi hingga dua kali, maka rapat dapat menga¬mbil keputusan dengan persetujuan Pengurus Harian atau Pengurus Pleno yang hadir.

BAB V

ADMINISTRASI

Pasal 12

Administrasi Umum

Administrasi umum penyelenggaraan organisasi diatur secara tersendiri dalam peraturan organisasi tentang tertib administrasi.

Baca Juga : Pedoman Penyelenggaaan Tertib Administrasi Gerakan Pemuda Ansor

Pasal 13

Administrasi Khusus

1. Pelaksanaan administrasi lembaga-lembaga secara umum dilakukan tersendiri oleh lembaga bersangkutan.

2. Pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (l) pasal ini perlu disusun pedoman tertib administrasi lembaga yang disahkan oleh Konferensi Besar (Konbes).

3. Pedoman tertib administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan organisasi tentang tertib administrasi Gerakan Pemuda Ansor dan peraturan organisasi tentang tata laksana organisasi Gerakan Pemuda Ansor.

4. Surat menyurat dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (5), (6) dan (7) pasal 10 peraturan organisasi ini dilakukan oleh ketua umum atau ketua bersama sekretaris jenderal atau sekretaris atau yang mewakili dengan cap resmi Gerakan Pemuda Ansor dan notulasinya dilakukan Lembag bersangkutan.

5. Notulasi sebagaimana disebut ayat (4) pasal ini selanjutnya dilaporkan kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi.

6. Surat menyurat dan notulasi dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan (6) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan sendiri oleh lembaga bersangkutan.

7. Surat menyurat sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini ditandatangani oleh kepala atau ketua/wakil ketua bersama sekretaris / wakil sekretaris dan cap resmi lembaga bersangkutan dengan terlebih dahulu konsultasi kepada ketua umum, ketua atau wakil ketua yang membidangi untuk mendapat persetujuan tanpa harus ikut tandatangan dalam surat.

8. Dalam hal surat menyurat untuk berhubungan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (7) pasal 11 peraturan organisasi ini dilakukan oleh lembaga bersangkutan.

9. Surat menyurat sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini harus ditandatangani kepala atau ketua bersama sekretaris tak boleh diwakil dan cap resmi lembaga bersangkutan dengan harus disertai tandatangan mengetahui ketua umum atau ketua dan cap resmi Gerakan Pemuda Ansor.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 14

1. Hal-hal ini yang belum diatur dalam peraturan organisasi akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

2. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN ORGANISASI

GERAKAN PEMUDA ANSOR

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN

ADMNISTRASI DAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

BAGIAN A

ADMINISTRASI

BAB I

KODE WILAYAH, CABANG, CABANG

KHUSUS ANAK CABANG, RANTING

Pasal 1

Kode Wilayah Gerakan Pemuda Ansor

1. Pimpinan Wilayah yang dimaksud adalah Pimpinan Wilayah pada tiap-tiap Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Gerakan Pemuda Ansor.

2. Kode tiap-tiap Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan angka Romawi

3. Kode Pimpinan Wilayah Yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut :

1. Nangroe Aceh Darussalam    : I

2. Sumatera Utara        : II

3. Sumatera Barat        : III

4. R i a u            : IV

5. J a m b i            : V

6. Sumatera Selatan        : VI

7. Lampung            : VII

8. DKI Jakarta            : VIII

9. Jawa Barat            : IX

10. Jawa Tengah            : X

11. DI Yogyakarta        : XI

12. Jawa Timur            : XII

13. Kalimantan Barat        : XIII

14. Kalimantan Selatan        : XVIII

15. Kalimantan Tengah        : XV

16. Kalimantan Timur        : XVI

17. Sulawesi Selatan        : XVIII

18. Sulawesi Tengara    : XVIII

19. Sulawesi Tengah    : XIX

20. Sulawesi Utara    : XX

21. Bali    : XXI

22. Nusa Tenggara Barat    : XXII

23. Nusa Tenggara Timur    : XXIII

24. M a 1 u k u    : XXVIII

25. P ap u a    : XXV

26. Bengkulu    : XXVI

27. B a n t e n    : XXVIII

28. Bangka Belitung    : XXVIII

29. Maluku Utara    : XXIX

30. Gorontalo    : XXX

31. Kepulauan Riau    : XXXI

32. Sulawesi Barat    : XXXII

33. Papua Barat    : XXXIII

Pasal 2

Kode Pimpinan cabang

1. Pimpinan Cabang dimaksud, adalah Pimpinan Cabang pada tiap-tiap Kabupaten, Kota.

2. Kode tiap-tiap Pimpinan Cabang ditetapkan dengan angka yang disertai dengan kode Pimpinan Wilayah.

3. Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.

1. Kota Semarang    :    1

2. Kabupaten Semarang    :    2

3. Kota Salatiga    :    3

4. Kabupaten Kendal    :    4

5. Kabupaten Demak    :    5

6. Kabupaten Grobogan    :    6

7. Kabupaten Pati    :    7

8. Kabupaten Blora    :    8

9. Kabupaten Jepara    :    9

10. Kabupaten Rembang    :    10

11. Kabupaten Kudus    :    11

12. Kota Surakarta    :    12

13. Kabupaten Boyolali    :    13

14. Kabupaten Sukoharjo    :    14

15. Kabupaten Sragen    :    15

16. Kabupaten Karanganyar    :    16

17. Kabupaten Wonogiri    :    17

18. Kabupaten Klaten    :    18

19. Kota Magelang    :    19

20. Kabupaten Magelang    :    20

21. Kabupaten Purworejo    :    21

22. Kabupaten Temanggung    :    22

23. Kabupaten Wonosobo    :    23

24. Kabupaten Kebumen    :    24

25. Kabupaten Banjarnegara    :    25

26. Kabupaten Cilacap    :    26

27. Kabupaten Purbalingga    :    27

28. Kabupaten Banyumas    :    28

29. Kabupaten Pemalang    :    29

30. Kota Tegal    :    30

31. Kabupaten Tegal    :    31

32. Kabupaten Brebes    :    32

33. Kota Pekalongan    :    33

34. Kabupaten Pekalongan    :    34

35. Kabupaten Batang    :    35

       Contoh :

Cabang Pemalang    : 29

Wilayah Jawa Tengah    : X

Kode Cabang Pemalang     : 29-X

Pasal 3

Kode Pimpinan Anak Cabang

1. Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Gerakan pemuda Ansor yang didirikan pada wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah tangga.

2. Kode Pimpinan Anak Cabang ditetapkan menggunakan alphabet dengan huruf capital disertai nomor kode Pimpinan Cabang.

3. Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Anak Cabang berada.

Kode Untuk PAC se-kab. Pemalang

1. Pemalang    : A

2. Taman        : B

3. Petarukan    : C

4. Ampelgading    : D

5. Comal        : E

6. Ulujami        : F

7. Bodeh        : G

8. Bantarbolang    : H

9. Randudongkal    : I

10. Warungpring    : J

11. Moga        : K

12. Belik        : L

13. Pulosari        : M

14. Watukumpul I    : N

15. Watukumpul II    : O

     Contoh :

Anak Cabang Ampelgading        : D

Cabang Pemalang            : 29

Kode Anak Cabang Ampelgading    : D-29

Pasal 4

Kode Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor yang dibentuk pada tiap desa atau Kelurahan sesuai ketentuan PRT.

2. Kode tiap Pimpinan Ranting ditetapkan menggunakan angka yang disertai nomor kode Pimpinan Anak Cabangnya.

3. Penetapan nomor kode dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang di mana Pimpinan Ranting berada.

       Kode Untuk Ranting Se Kec. Ampelgading

1. Ampelgading    : 1

2. Banglarangan    : 2

3. Blimbing    : 3

4. Jatirejo        : 4

5. Karangtalok    : 5

6. Karangtengah    : 6

7. Kebagusan    : 7

8. Kemuning    : 8

9. Losari        : 9

10. Sidokare Selatan: 10

11. Sidokare Utara    : 11

12. Sokawati    : 12

13. Tegalsari Barat    : 13

14. Tegalsari Timur    : 14

15. Ujunggede    : 15

16. Wonogiri    : 16

17. Kebagusan Pulo : 17

       Contoh:

Ranting Jatirejo        : 4

Anak Cabang Ampelgading     : D

Kode Ranting Jatirejo        : 4-D

Pasal 5

Pemakaian Nomor Kode

1. Nomor kode sebagaimana ditentukan pasal- pasal di atas pemakaiannya diletakkan pada bagian bawah setiap lambang Gerakan Pemuda Ansor seperti kop surat, amplop surat, stempel, papan nama, dan atribut- atribut lainnya.

2. Merupakan pengecualian dari ayat (l) pasal ini adalah bendera organisasi.

Pasal 6

Sebutan dan Singkatan

1.    Gerakan Pemuda Ansor dalam penulisan disingkat GP Ansor, sedangkan dalam pengucapan disebutkan secara lengkap: GERAKAN PEMUDA ANSOR.

2.    Singkatan resmi untuk masing-masing tingkatan pimpinan organisasi :

1)    Pimpinan Pusat        : PP

2)    Pimpinan Wilayah        : PW

3)    Pimpinan Cabang        : PC

4)    Pimpinan Cabang Khusus     : PCK

5)    Pimpinan Anak Cabang     : PAC

6)    Pimpinan Ranting        : PR

  

BAB II

SURAT-SURAT ORGANISASI

Pasal 7

Kertas Surat dan Amplop

1.    Surat-surat organisasi dibuat di atas kertas HVS 70 gram atau 80 gram warna putih, ukuran folio dengan Kepala Surat yang tercetak dengan warna hijau di bagian atasnya.

2.    Kepala Surat terdiri dari lambang GP Ansor ukuran tinggi = 2,5 cm, eselon dan nama organisasi serta alamat lengkap kantor / sekretariat.

3.    Amplop surat berwarna putih ukuran kabinet dengan cetakan sama seperti kepala surat.

Pasal 8

Identitas Surat

1.    Identitas surat diketik dibawah kepala surat sejajar dengan margin kiri :

Nomor    : ……………

Lampiran    : ……………

H a l    : ……………

2.    Nomor surat adalah nomor urut pada buku agenda surat-surat keluar beserta kode-kode yang telah ditetapkan untuk itu.

3.    Ketentuan nomor surat terdiri atas 5 kolom, yaitu :

Nomor    : … / … / … / … / …

           1     2     3     4     5

Keterangan :

Kolom 1    : Nomor urut surat keluar sesuai nomor pada buku agenda

Kolom 2    : Singkatan eselon organisasi (PP/PW/PC/ PAC/PR).

Kolom 3    : Kode sifat surat, garis datar dan nomor pengelompokan departemen-

          departemen/ kegiatan.

Kolom 4    : Bulan dibuatnya surat, dengan menggunakan angka Romawi

Kolom 5    : Tahun pembuatan surat, ditulis lengkap.

Contoh    : 296/PP/SR-1/IV/2012

4.    a. “Lampiran” diisi apabila terdapat lampiran yang disertakan pada surat itu, sebagai

keterangan tambahan tentang maksud surat disampaikan. Tidak termasuk lampiran apabila tidak punya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan angka saja.

b.    Jumlah lampiran ditulis dengan angka saja.

c.    Angka menunjukkan beberapa jenis lampiran yang disertakan, bukan menunjukkan jumlah lembaran lampiran.

d.    Apabila jumlah lembaran disebutkan, hendaknya ditulis dalam kurung.

    Contoh : Lampiran : 3 (9 lembar)

5.    “Hal” diisi dengan satu kalimat singkat yang menyatakan isi pokok surat.

    Contoh : Hal : Laporan Kegiatan, atau Permohonan Pengesahan, dan lain-lain.

Pasal 9

Alamat Surat

1.    Alamat surat ditulis sejajar dengan baris terakhir identitas surat atau beberapa spasi ke bawah apabila isi surat terlalu singkat, dengan posisi disebelah kanan.

2.    Alamat surat tidak boleh menggunakan singkatan yang tidak lazim dan tidak benar.

Contoh penulisan alamat surat :

Kepada yang terhormat

Sahabat Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah

Jl. Dr. Cipto No. 8 Semarang

Di-

     Semarang

Pasal 10

Isi Surat

1.    Satu surat hanya memuat satu isi pokok.

2.    Surat berisi; salam pembuka, isi pokok, dan penutup.

3.    Isi surat menggunakan bahasa yang lugas, sederhana dan mudah dipahami.

4.    Singkatan yang tidak lazim tidak boleh dipergunakan dalam surat organisasi.


Pasal 11

Format Surat

1.    Margin kiri berukuran 3 cm dan margin kanan berukuran 2 cm.

2.    Pengetikan isi surat diatur sedemikian rupa agar tetap dalam susunan yang harmonis.

3.    Bila isi surat sangat singkat, gunakan spasi ganda.

Pasal 12

Arsip dan File Surat.

1.    Setiap surat, keluar harus dibuat arsip/file sebagai dokumen organisasi.

2.    Pembuatan arsip bisa dengan foto copy, tindasan dengan kertas karbon, atau berupa file dalam disket/ hard disk.

Pasal 13

Pembukaan dan Penutupan Surat

1.    Setiap surat (biasa/rutin) dibuka dengan salam :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

dan untuk pihak-pihat tertentu cukup menggunakan :

Dengan Hormat, dan pada bagian akhir ditulis pada posisi margin kiri, diikuti dengan jabatan dan nama pengurus yang menandatangani surat tersebut sebagaimana contoh berikut :

Wallahulmuwafiqila aqwamith thariq

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


         Ketua Umum,                Sekretaris Jenderal



        H. Nusron Wahid        M. Aqil Irham

2.    Untuk Surat Keputusan dan sejenisnya tidak diberlakukan kententuan sebagaimana ayat 1 pasal ini.

Pasal 14

Tanggal Surat

1.    Tanggal surat, Hijriyah dan Masehi, ditulis, pada bagian kanan atas sejajar dengan nomor surat.

2.    Khusus Surat Keputusan dan sejenisnya, tanggal ditulis di bagian bawah sebelah kanan, setelah: “Ditetapkan di:..... (kota dimana SK di terbitkan)

Contoh         : Ditetapkan di     :    Jakarta

Pada tanggal     : 06 Safar 1423 H

                                  19 April 2012 M

Pasal 15

PENANGGUNGJAWAB SURAT

1.    Setiap surat harus menyebut dengan jelas penanggungjawab surat.

2.    Penanggungjawab surat adalah penanda tangan surat yang terdiri atas Ketua Umum atau Ketua di sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau sekretaris sebelah kanan.' sedangkan penanggungjawab akhir surat tersebut adalah organisasi.

3.    Nama penandatangan atau jabatan yang bertenggungjawab ditulis dengan sempurna di bagian bawah tulisan jabatan sekitar 3-4 spasi sebagai tempat tanda tangan.

Pasal 16

Tembusan Surat

Pada tembusan surat, tidak perlu dicantumkan “Arsip” atau Pertinggal atau kata sejenisnya.

Contoh :

Tembusan :

1.    PBNU di Jakarta

2.    Gubernur Jawa Tengah di Semarang

3.    PW NU Jawa Tengah di Semarang

BAB III

SIFAT-SIFAT SURAT

Pasal 17

Surat Rutin, dingkat : SR

1.    Semua surat yang dikirim dan yang datang tanpa kekhususan tertentu dikategorikan sebagai surat yang bersifat rutin.

2.    Surat rutin terdapat pada semua jenis kegiatan.

Pasal 18

Surat Keputusan, disingkat : SK

1.    Semua surat yang dikeluarkan oleh organisasi berdasarkan keputusan Rapat Pleno, Konferensi atau Kongres.

2.    Surat Keputusan adalah surat yang dikeluarkan organisasi sebagai ketentuan organikdari PD/PRT atau kebijakan organisasi dan sifatnya ke dalam/intern

3.    Surat Keputusan memuat :

-    Konsideran

-    Diktum

Pasal 19

Surat Mandat atau Surat Kuasa disingkat : SM

1.    Surat mandat diberikan kepada anggota / pimpinan organisasi yang mendapat mandat untuk atas nama oraganisasi melaksanakan tugas tertentu.

2.    Surat Mandat atau Surat Kuasa harus menyebut secara jelas tugas/mandat atau kuasa yang diberikan dan batas waktu serta alamat yang berhak diberi laporan apabila mandat atau kuasa telah selesai dilaksanakan.


Pasal 20

Surat Rekomendasi

1.  Surat Rekomendasi adalah surat dukungan atau persetujuan yang dikeluarkan organisasi untuk mengukuhkan suatu program/kegiatan.

2.    Surat Rekomendasi tentang pengesahan kepengurusan GP Ansor diberikan oleh :

a.    Pengesahan Pimpinan Cabang oleh Pimpinan Wilayah.

b.    Pengesahan Pimpinan Anak Cabang oleh Pimpinan Cabang.

c.    Pengesahan Pimpinan Ranting oleh Pimpinan Anak Cabang.

3.    Untuk Rekomendasi umum diserahkan kepada kebijakan dari masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 21

Surat Intruksi

Surat Intruksi adalah surat perintah untuk melaksanakan peraturan/ketentuan organisasi, hasil keputusan, hasil rapat atau kebijaksanaan organisasi dari tingkatan organisasi yang lebih tinggi.


Pasal 22

Pengelompokan Surat-surat

Untuk memudahkan pengendalian arsip, maka dilakukan pengelompokan arsip administrasi surat-menyurat menurut lembaga di bidang-bidang sebagai berikut :

a.    Organisasi dan Keanggotaan, Kode 01

b.    Kaderisasi, Kode 02

d.    Hubungan Antar Lembaga, Kode 03

e.    Dakwah dan Pengembangan Pesantren, Kode 04

f.    Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman, Kode 05

g.    Informasi dan Komunikasi, Kode 06

h.    Penanggulangan Bencana, Kode 07

i.    Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan, Kode 08

j.    Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup, Kode 09

k.    Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kode 10

l.    Hukum dan Perlindungan HAM, Kode 11

m.    Kajian dan Kerjasama Internasional, Kode 12

n.    Kepanitiaan, Kode 13

o.    Instansi Swasta/LSM, Kode 14

p.    NU dan Neven-neven, Kode 15

q.    Ormas/OKP, Kode l6

r.    Orsospol , Kode 17

s.    Instansi Pemerintah/TNI dan Polri, Kode 18

BAB IV

JENIS-JENIS SURAT

Pasal 23

S a 1 i n a n

1.    Surat salinan, adalah surat yang disalin/  dicopy sesuai aslinya.

2.    Pada surat salinan ditulis “SALINAN” atau “COPY” di sebelah atas bagian kiri.

3.    Setelah selesai menyalin, dibagian bawah sebelah kanan ditulis :

Disalin atau diturun sesuai dengan aslinya, Oleh     ................. (tanda tangan penyalin)

     ................. (nama terang penyalin)

4.    Surat salinan dikelompokkan ke dalam surat rutin.


Pasal 24

Surat Pernyataan

1.    Surat Pernyataan memuat :

a.    Konsideran

b.    Diktum pernyataan

2.    Surat pernyataan bersifat keluar.

3.    Konsideran memuat :

a.    Menimbang, yaitu materi pertimbangan  dikeluarkannya pernyataan.

b.    Mengingat, yang berisi referensi-referensi, peraturan - peraturan, perundang - undangan, keputusan - keputusan.

c.    Memperhatikan, memuat pendapat - pendapat, saran-saran yang memperkuat pertimbangan dikeluarkannya surat pernyataan.

4.    Diktum pernyataan memuat rumusan - rumusan keputusan atau pokok-pokok pikiran yang merupakan isi pernyataan.

5.    Surat pernyataan dikategorikan surat yang bersifat keputusan dan oleh karena itu masuk dalam kategori Surat keputusan (SK)

6.    Urutan bahan konsideran didahului abjad huruf kecil, sedangkan untuk diktum di dahului dengan huruf Arab.


BAGIAN B

ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

BAB V

PAPAN NAMA

Pasal 25

Pemasangan Papan Nama

1.    Papan Nama GP Ansor dipasang di depan kantor pada setiap tingkatan organisasi mulai dari Pimpinan Rant¬ing sampai Pimpinan Pusat.

2.    Papan nama dengan warna dasar hijau memuat lambang Ansor, tingkatan dan nama organisasi serta alamat lengkap sekretariat, ditulis dengan warna putih.

3.    Papan nama pada setiap tingkatan organisasi mempunyai ukuran sebagai berikut :

    -     Pimpinan Pusat : 125 x 250 cm

    -     Pimpinan Wilayah :100 x 200 cm

    -     Pimpinan Cabang : 100 x 200 cm

    -     Pimpinan Cabang Khusus : 100 x 200 cm

    -     Pimpinan Anak Cabang dan ranting : 74 x 50 cm


BAB VI

STEMPEL

Pasal 26

Bentuk dan Tulisan Stempel

1.    Stempel GP Ansor berbentuk bulat dengan lambang ANSOR segi tiga sama sisi di dalamnya, dengan ukuran garis tengah 3,5 cm dan berlaku untuk Pimpinan Pusat sampai dengan Pimpinan Ranting.

2.    Tulisan pada lingkaran bagian atas stempel berbunyi: GERAKAN PEMUDA, sedang dibagian bawah berisi tulisan tingkat dan kedudukan organisasi, seperti Wilayah Jawa Tengah, Cabang Banyumas, Anak Cabang Sumpiuh, Ranting Sirau, dengan diberi tanda bintang di antara kedua tulisan tersebut.

3.    Di bawah lambang pada setiap stempel diberi nomor kode eselon masing-masing, sesuai ketentuan pasal 1,2,3 dan 4 bagian A Pedoman ini.

4.    Stempel dapat dibuat oleh pimpinan disemua tingkat organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.


BAB VII

KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 27

Fungsi Kartu Tanda Anggota

1.    Kartu Tanda anggota (KTA) Gerakan Pemuda Ansor berfungsi sebagai kartu identitas resmi yang membuktikan keabsahan pemegangnya sebagai anggota GP Ansor.

2.    Pemegang KTA mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.

3.    Tatacara memperoleh KTA diatur dalam Peraturan Oragnisasi tersendiri.


BAB VIII

BENDERA ORGANISASI

Pasal 28

Bentuk dan Ukuran

1.    Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan ukuran 3:2 yangbesarnya disesuaikan dengan kondisi tiang/ruangan dan ukuran bendera merah putih.

2.    Warna dasar hijau dengan lambang Ansor di tengahnya berwarna putih. Pada bendera tidak terdapat tulisan atau tanda lain.


Pasal 29

Penggunaan Bendera

1.    Bendera organisasi dipasang pada salah satu ruangan kantor berdampingan dengan bendera Merah Putih pada tiang dengan ukuran yang sama.

2.    Penempatan bendera organisasi pada sebelah kiri bendera Merah Putih.

3.    Bendera dipasang pada kegiatan serimonial organisasi seperti resepsi dan upacara, baik di lapangan maupun di ruangan.


BAB IX
Pakaian Organisasi
Pasal 30

1.    Jaket Organisasi.

a.    Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna hijau.

b.    Untuk pengurus dipasang Bagde GP Ansor pada lengan sebelah kiri dengan nama daerah.

c.    Untuk anggota, jaket dipasang bagde Gerakan Pemuda Ansor tanpa tulisan pimpinan tingkat eselon (tulisan pimpinan eselon diletakkan pada dada sebelah kiri)

d.    Jaket organisasi berbentuk ;

1)    Dipakai di lapangan jaket semi jas lengan pendek.

2)    Dipakai di dalam ruangan jas lengan panjang.

e.    Pada dada sebelah kanan dipasang nama yang bersangkutan yang ditulis di atas kain dengan warna dasar kuning.

2.    Celana dengan warna gelap yang model/bentuknya harus disesuaikan dengan jaket.

3.    Bagde Gerakan Pemuda Ansor :

a.    Bentuk segi tiga sama sisi berukuran 9x9 cm

b.    Dibuat dari kain dengan warna dasar hijau dan tulisan pinggir berwarna Kuning.

4.    Jaket organisasi dipakai pada setiap upacara / kegiatan organisasi atau untuk menghadiri undangan pihak luar.


BAB X

PENUTUP

1.    Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

2.    Peraturan Organiasasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

11 Oktober 2024

Lokasi Tempat Pemungutan Suara Desa Banglarangan Pada Pilkada 2024

Lokasi Tempat Pemungutan Suara Desa Banglarangan Pada Pilkada 2024


Menilik laman Instagram panitia pemungutan suara desa Banglarangan, tempat pemungutan suara pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah dipublikasikan. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap khususnya desa Banglarangan dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang ditentukan oleh KPU sesuai wilayah yang tertera dalam alamat KTP elektorniknya. Untuk pemilihan kepada daerah tahun 2024 pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 27 November 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga : Uraian Tugas (Job Description) Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Banglarangan Masa Khidmat 2020 – 2022

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2018 BAB II tentang Pemilih pasal 6 menyebutkan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu,  pemilh yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Maka bagi masyarakat khususnya desa Banglarangan dapat mengecek daftar nama dalam cekdptonline.kpu.go.id dalam website bisa terlihat nama pemilih nomor induk kependukan dan alamat potensial TPS. 

Dalam daftar pemilih tetap yang telah diumumkan pada khalayak ramai rekapitulasi permilih per TPS mulai dari TPS 001 jumlah pemilih laki-laki : 238, pemilih perempuan 261 total daftar pemilih 499. TPS 002 jumlah pemilh laki-laki 189, pemilih perempuan 203 total daftar pemilih 392. TPS 003 jumlah pemilih laki-laki 216, pemilih perempuan 215 total daftar pemilih 431. TPS 004 jumlah pemilih laki-laki 256, sedang pemilh perempuan 288 total daftar pemilih 544. 

TPS 005 jumlah pemilih laki-laki 277, pemilih perempuan 250 total daftar pemilih 527. TPS terakhir yakni TPS 006 jumlah pemilih laki-laki 271, pemilih perempuan 233 total jumlah pemilih 504.

Baca Juga : Kiai Ahmad Sjaichu Panjang Umur Banyak Amal

Berikut daftar lokasi tempat pemungutan suara desa Banglarangan untuk pilkada 2024.

1. TPS 001

Sekolah Dasar Negeri 2 Banglarangan. Meliputi area atau RT 001, 002, 003 pada wilayah RW 001

2. TPS 002

Halaman rumah keluarga Bapak Maarte Ulrich Heystek RT 004 RW 001. Meliputi area RT 003, 004, 005, 006 pada wilayah RW 001 dan RW 002

3. TPS 003

Halaman rumah Bapak Solihin RT 019 RW 002. Meliputi area RT 008, 019, 020 pada wilayah RW 002 dan RW 003

4. TPS 004

TK. Pertiwi Desa Banglarangan. Meliputi area RT 007, 009, 010, 011 pada wilayah RT 002, 003, 004

5. TPS 005

Raudhatul Athfal (RA) NU Banglarangan. Meliputi area RT 011, 012, 013, 014 pada wilayah 004

6. TPS 006

Sekolah DAsar Negeri 1 Banglarangan. Meliputi area RT 015, 016, 017 pada wilayah RT 005.