Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan, sebagai simbol kebersyukuran atas nikmat Allah SWT. Zakat merupakan salah satu rukun Islam sebagai pondasi wajib bagi orang-orang yang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan muslim. Perintah Zakat sangat jelas didalam Firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103: Artinya : “Ambillah zakat dari sebagai harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Baca Juga : Kapan Puasa, Idul Fitri dan Idul Adha Menurut NU ???
Rasulullah sendiri menyampaikan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah : “Rasulullah SAW mewajibkan membayar zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan tutur kata yang keji serta pemberian makan fakir miskin. Barang siapa membayar zakat fitrah sebelum Sholat ‘Ied termasuk zakat yang diterima dan barang siapa yang membayar zakat sesudah Sholat ‘Ied termasuk sodaqoh biasa.”
Berdasarkan pantauan Lazisnu online dan data yang diberikan oleh Ketua Lazisnu Banglarangan bahwa penerimaan zakat fitrah tahun 2024 dengan tahun 2025 menunjukkan partisipasi masyarakat di wilayah Masjid Baitussalam hingga malam ke-4 pelaksanaan zakat fitrah baru 26%. Data muzaki masjid di tahun 2024 sebanyak 989 muzaki, dan muzaki yang baru masuk pada malam ke-4 di Pos Masjid baru 258 muzaki. Artinya masih banyak masyarakat yang berfikiran pemberian zakat fitrah lebih afdol diberikan pada malam hari raya. Ikhtiar untuk meringankan beban pentasyarufan sangat diperlukan, mengingat akan saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan dan efisiensi waktu pemberian beras zakat.
Ada pendapat terkait waktu pengeluaran zakat fitrah ini, sebagaimana terangkum dalam Al-Majmu’ Syarah Al- Muhadzah li al-Nawawi juz 6, h. 87-88 yang bisa dikutip sebagai berikut : “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada 3 pendapat, yaitu: (1) Pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan.”
Penerimaan zakat firah di pos musola-musola sendiri sudah selesai 99% berdasarkan data pembanding dari tahun 2024 sampai dengan 2025. Maka dari itu himbauan kepada masyarakat diharapkan menyegerakan Zakat Fitrah agar distribusi atau penyaluran beras zakat fitrah lebih diterima masyarakat yang membutuhkan sehingga senyum kebahagiaan terpancar dari wajah mereka.
Sumber : NU Online