04 Mei 2019

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

SHARE

Berdasarkan Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Tgl 17 Juli 1978, terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Fungsi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
1.    Meningkatkan daya jangkau seruan keagamaan
2.    Menimbulkan syiar keagamaan

Syarat-syarat Penggunaan Pengeras Suara
1.    Perawatan pengeras suara hendaknya oleh seorang ahli agar kualitas pengeras suara baik (tidak bising, tidak mendengung)
2.   Mereka yang menggunakan pengeras suara (muadzin, imam sholat, pembaca alquran dll) hendaknya memiliki suara yang fasih, enak di dengar (merdu, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil)
3.    Digunakan saat masyarakat siap mendengarkan bukan waktu tidur atau istirahat, sedang ibadah, atau melakukan upacara kecuali adzan.

Pemasangan Pengeras Suara
1.    Harus dipisahkan antara speaker ke dalam dengan speaker ke luar.
2.    Acara yang ditujukan ke luar tidak terdengan keras ke dalam.
3.    Acara yang ditujukan ke dalma tidak terdengan ke luar.

Pemakaian Pengeras Suara
Pada dasarnya suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda masuk waktu sholat. Demikian juga sholat dan do’a pada dasarnya hanya untuk kepentingan jama’ah ke dalam dan tidak perlu ditujukan ke luar agar tidak melanggar ketentuan syari;ah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan do’a. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT. Karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar.

Waktu Penggunaan Pengeras Suara
1.    Waktu Shubuh : Paling awal 15 menit sebelum waktunya.
2.    Waktu Dzuhur dan Jum’at : 5 menit menjelang Dzuhur, dan 15 menit menjelang waktu Jum’at.
3.    Waktu Ashar, Magrib dan Isya : 5 menit sebelum adzan.
4.    Takbir, Tarhim dan Ramadhan :
   Takbir Idul Fitri, Idul Adha dengan pengeras suara keluar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 syawwal dan hari 1 syawwal.
    Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijah.
    Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam.
    Tarhim berupa dzikir tanpa pengeras suara.
    Tadarus malam atau siang menggunakan pengeras suara ke dalam

Yang Perlu Dihindari
1.    Mengetuk ngetuk pengeras suara.
2.    Kata-kata seperti, percobaan, satu dua dll,
3.    Batuk atau dehem melalui pengeras suara,
4.    Membiarkan suara kaset yang berlebihan,
5.    Membiarkan digunakan anak-anak
6.    Memanggil manggil nama orang,



Sumber : Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pemalang, tanggal 9 Mei 2018
SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: