Buku Inventarisasi, Buku inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milik organisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai aset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan. Semakin mudahnya teknologi menjadikan file invetarisasi dapat dipindahkan ke file komputer. Pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan invetarisasi adalah sekretaris organisasi.
Buku Kas, Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri dari. Segala penerimaan dana harus dicatat dalam Buku Kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adlaah Bendahara/wakil bendahara organisasi. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan masjid. Pengurus masjid harus dapat mengelola dan memperdayakan dana terutama dana yang pasif diupayakan aktif dan produktif. Ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus ketika mengelola dan memperdayakan dana masjid yaitu :
1. Transparan, membuat buku laporan, mencata uang keluar masuk setiap bulannya dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan saat pelaksanaan shalat Jum’at.
2. Pembukuannya harus siap diperiksa setiap saat.
3. Dana yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting dan efisien.
4. Tidak melakukan pemborosan dalam menggunakan uang.
5. Tidak melakukan mark up.
6. Dana masjid dikeluarkan untuk kepentingan masjid tidak untuk kepentingan pribadi, kecuali hal-hal yang sudah disepakati misalnya untuk membantu pengobatan imam/khotib yang sakit.
7. Menggunakan dana masjid untuk hal-hal yang sudah disepakati oleh musyawarah pengurus, kecuali untuk hal-hal yang dipandang mendesak dan cukup penting misalnya perbaikan atap/genteng yang bocor yang harus disegerakan terutama pada saat musim hujan, dll.
8. Memproduksikan dana masjid yang di miliki pada hal-hal yang diyakini menguntungkan dan tidak membiarkan vakum.
9. Pembukuan diaudit baik oleh akuntan yang dipercaya atau lebih pengurus yang dipercaya sesuai dengan keputusan musyawarah pengurus.
10. Hasil audit tahunan diumumkan pada jama’ah di samping hasil setiap pekan dan bulanan.
Adapun laporan keuangan masjid dapat berupa :
1. Daftar harta, utang dan modal yang disebut laporan keuangan neraca, ini menggambarkan posisi keuangan masjid dalam satu periode tertentu.
2. Laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan suplus. Laporan dari mana sumber dana diperoleh dibuat jelas dari mana sumber dana itu dan juga berpartisipasi dalam berzakat, infak dan sedekah untuk masjid.
Baca Juga : Pidato Wisuda Pada Akhirussanah
Sumber : Buku Saku Muharrik Masjid LTMNU dan PP Lakpesdam NU 2013
http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/04/pedoman-penyelenggaraan-tertib.html
No
|
Nama Barang
|
Tahun Pembuatan
|
Keadaan |
Ket
|
||
Merk
|
Jumlah
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
Buku Kas, Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri dari. Segala penerimaan dana harus dicatat dalam Buku Kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (kredit). Kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.
Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan Buku Kas adlaah Bendahara/wakil bendahara organisasi. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan masjid. Pengurus masjid harus dapat mengelola dan memperdayakan dana terutama dana yang pasif diupayakan aktif dan produktif. Ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus ketika mengelola dan memperdayakan dana masjid yaitu :
1. Transparan, membuat buku laporan, mencata uang keluar masuk setiap bulannya dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan saat pelaksanaan shalat Jum’at.
2. Pembukuannya harus siap diperiksa setiap saat.
3. Dana yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting dan efisien.
4. Tidak melakukan pemborosan dalam menggunakan uang.
5. Tidak melakukan mark up.
6. Dana masjid dikeluarkan untuk kepentingan masjid tidak untuk kepentingan pribadi, kecuali hal-hal yang sudah disepakati misalnya untuk membantu pengobatan imam/khotib yang sakit.
7. Menggunakan dana masjid untuk hal-hal yang sudah disepakati oleh musyawarah pengurus, kecuali untuk hal-hal yang dipandang mendesak dan cukup penting misalnya perbaikan atap/genteng yang bocor yang harus disegerakan terutama pada saat musim hujan, dll.
8. Memproduksikan dana masjid yang di miliki pada hal-hal yang diyakini menguntungkan dan tidak membiarkan vakum.
9. Pembukuan diaudit baik oleh akuntan yang dipercaya atau lebih pengurus yang dipercaya sesuai dengan keputusan musyawarah pengurus.
10. Hasil audit tahunan diumumkan pada jama’ah di samping hasil setiap pekan dan bulanan.
Adapun laporan keuangan masjid dapat berupa :
1. Daftar harta, utang dan modal yang disebut laporan keuangan neraca, ini menggambarkan posisi keuangan masjid dalam satu periode tertentu.
2. Laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan suplus. Laporan dari mana sumber dana diperoleh dibuat jelas dari mana sumber dana itu dan juga berpartisipasi dalam berzakat, infak dan sedekah untuk masjid.
Baca Juga : Pidato Wisuda Pada Akhirussanah
Sumber : Buku Saku Muharrik Masjid LTMNU dan PP Lakpesdam NU 2013
http://www.lazisnubanglarangan.or.id/2017/04/pedoman-penyelenggaraan-tertib.html
Mantap
BalasHapus