16 Desember 2018

Mudah!!! Ini Cara Hitung Zakat Profesi

SHARE

Menurut QS. Al-An'am : 141 dapat disimpulkan bahwa ketentuan waktu dikeluarkan zakat profesi/penghasilan ini ditunaikan pada saat penghasilan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi seperti Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama Desa Banglarangan.

Pasal 26 PMA No. 52 tahun 2014 juga telah menetapkan bahwa standar 5 ausaq (653 kg gabah) sama dengan 524 kg beras sehingga batas minimal pendapatan/penghasilan per bulan wajib zakat adalah senilai harga 524 kg beras.

Baca Juga : Keutamaan Sedekah

Untuk contoh tata cara penghitungan zakat profesi/penghasilan, dapat dilihat pada keterangan di bawah ini :

a) Nishab 524 kg x Rp10.000,00 (harga beras sesuai standar) Rp 5.240.000,00

b) Kadar 2,5 persen

Jadi, setiap pendapatan minimal Rp 5.240.000,00 wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan tersebut.

Contoh :
Jaffar memiliki gaji Rp 10 juta/bulan maka ia sudah mencapai nishab. Jadi, Jaffar wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp 10 juta dikali 2,5 persen = Rp 250 ribu/bulan.

Gimana? sudah bisa hitung zakat sendiri?
Jangan lupa segera tunaikan zakatnya...
Salurkan Donasi Zakat, Infaq Shodaqoh Anda dengan datang langsung ke petugas Lazisnu Banglarangan di beberapa nama dibawah ini :
1.    Giyarto
2.    Fandi Firmansyah
3.    Eko Budi Prasetyo
4.    Marsono
5.    Asep Maulida
6.    Rochim BC
7.    Casmito
8.    Nasikhin
9.    M. Ja’far
10.    Mulyadi
11.    Darmaji

Untuk Layanan Konsultazi Zakat
1.    Ustad Drs. Masrut
2.    Ustad Ali Romadhon
3.    Ustad H. Agus Sulthon, S. Ag
-------------------------------------
Sumber : www.nucarelazisnu.org

SHARE

Admin :

Website Resmi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama yang dikelola oleh Pengurus NU Care - Lazisnu Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Email : lazisnubanglarangan@gmail.com

0 Comments: